Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Hal itu disampaikan Purbaya merespons potensi penerimaan dari cukai MBDK meski telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
"Belum. Nanti kita lihat seperti apa," ucap Purbaya, Senin 7 September 2026.
Menurutn Purbaya, penerapan cukai MBDK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Baca juga: Purbaya Siap Tambah Anggaran Bencana Jika Dibutuhkan: Asal Nggak Ngarang-ngarang Aja
Bendahara Negara itu menyebut jika perekonomian masih dalam kondisi sulit, pengenaan cukai justru dikhawatirkan menambah beban dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Kalau ekonomi lagi morat-marit ngapain saya pajakin. Tapi kalau sudah kuat saya akan taruh itu. Emang harusnya dipajakin, kan," jelasnya.
Purbaya juga mengatakan apabila cukai diberlakukan ketika kondisi ekonomi sedang lemah, pemerintah justru berpotensi harus memberikan subsidi atau insentif untuk menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi.
"Tapi kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat. Ekonomi saya mesti kasih subsidi, apa, insentif lagi, sama saja," katanya.
Karena itu, pemerintah masih akan melihat dan mengukur kondisi ekonomi sebelum memutuskan penerapan cukai tersebut.
"Nanti saya ukur," ujar Purbaya.
Baca juga: Cerita Purbaya Rumahnya Ikut Kena Abu Vulkanik Anak Krakatau: Dibersihin Kok Kotor Terus
Adapun pemerintah masih mencantumkan potensi penerimaan dari cukai MBDK dalam target penerimaan negara tahun depan.
Dalam RAPBN 2027, potensi penerimaan dari kebijakan tersebut dipatok sekitar Rp1,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)