Pertamina Beri Sanksi Pembinaan kepada 86 SPBU di Sulawesi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 14:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Petugas SPBU sedang mengisi BBM di sepeda motor konsumen. Arsip - Petugas SPBU sedang mengisi BBM di sepeda motor konsumen. (Antara)

Ntvnews.id, Palu - Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Pulau Sulawesi sepanjang 2026 karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap operasional SPBU.

"Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU," Kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin, 7 September 2026.

Menurut dia, pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar dan aturan yang ditetapkan.

Baca JugaPertamina Patra Niaga Klarifikasi isu STNK untuk pembelian BBM Subsidi

Pertamina juga melakukan pemantauan secara rutin terhadap SPBU di wilayah kerjanya. Evaluasi tersebut bertujuan menjaga agar standar pelayanan diterapkan secara konsisten serta menjadi dasar pemberian pembinaan apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki.

"Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan supaya pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Lilik menegaskan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh SPBU di wilayah kerja Pertamina akan terus diperkuat. Upaya tersebut ditujukan untuk mempertahankan mutu pelayanan serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.

"Lembaga penyalur/SPBU wajib menyalurkan BBM tepat sasaran, terutama produk subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selain itu tidak dibenarkan SPBU menimbun BBM untuk kepentingan tertentu dan penggunaan kode QR wajib dilakukan pada setiap dispenser produk subsidi," tutur Lilik.

Baca JugaPertamina Sanksi SPBU yang Langgar Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Terkait informasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beredar di masyarakat, Lilik menjelaskan dokumen tersebut bukan persyaratan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU. Ia juga menegaskan informasi itu bukan bagian dari kebijakan nasional.

"Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau melaporkan pengaduan mengenai pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam.

(Sumber: Antara)

x|close