Ntvnews.id, Jakarta -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Agung Winarno pada Senin (14/9). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan terpidana Zarof Ricar.
Juru Bicara PN Jakpus, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Sidang perdana digelar setelah kepaniteraan PN Jakpus meregister perkara baru Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst," kata Firman di Jakarta, Jumat (11/9).
Susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin oleh Purwanto Abdullah selaku hakim ketua, didampingi Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.
Keterlibatan Agung dalam kasus ini berawal dari kerja sama proyek pembuatan film berjudul "Sang Pengadil" bersama Zarof Ricar. Dalam proyek tersebut, Zarof mengajak Agung untuk menyuntikkan dana produksi. Modal pembuatan film senilai Rp4,5 miliar ditanggung secara bersama oleh tiga pihak, di mana Agung menyerahkan Rp1,5 miliar, Zarof Rp1,5 miliar, dan rumah produksi bertanda GR sebesar Rp1,5 miliar.
Penyelidikan berkembang saat tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor milik Agung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dokumen penting berupa bukti kepemilikan tanah atas nama Zarof, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kronologi penitipan aset tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (16/4).
"Pada 2025, tersangka Agung dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Syarief.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa Agung menyadari penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatan menyamarkan aset hasil kejahatan tersebut, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Penyidik mengawal Agung Winarno (kanan) saat menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. (Antara)