Sidang Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2026, 11:27
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (tengah) dipakaikan borgol saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjsama Luar Negeri Kemenag 2021-2024 Ahmad Bahiej, PNS Kementerian Agama Deni Sefianto, Mantan Direktur Bina Umroh dan Haji 2024 Jaja Jaelani dan Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang. Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (tengah) dipakaikan borgol saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjsama Luar Negeri Kemenag 2021-2024 Ahmad Bahiej, PNS Kementerian Agama Deni Sefianto, Mantan Direktur Bina Umroh dan Haji 2024 Jaja Jaelani dan Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini dinilai krusial untuk membuat terang benderang proses penerimaan kuota tambahan dari Arab Saudi.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. Keterangan Jokowi dipandang penting untuk mengurai pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.
 

Permintaan ini dilayangkan usai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian. Pihak kuasa hukum menilai keterangan Dito belum menjawab secara utuh alur pemberian kuota tambahan tersebut.

"Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," katanya.

"Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," tambah Wa Ode.

Sebelumnya dalam persidangan, Dito mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi bertolak ke Arab Saudi pada Oktober 2023 dengan didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak masuk dalam rombongan delegasi.

Dito menduga pembahasan mengenai kuota tambahan kemungkinan berlangsung spontan dalam pertemuan tersebut. Ia juga menyebut Presiden Jokowi tidak memberikan instruksi khusus terkait teknis pembagian tambahan 20.000 kuota haji.
 

Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berawal dari penyidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025. Kasus penyelewengan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara ini, empat orang telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026. Selain Gus Alex, tiga terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close