Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Berlanjut, KPK Buka Penyidikan Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2026, 13:31
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp14,2 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebanyak Rp14,2 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka babak baru dalam penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut pengembangan perkara ini.

"Sprindik baru per Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9).

Budi menjelaskan bahwa sprindik yang dikeluarkan masih bersifat umum. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada pihak baru yang dimintai pertanggungjawaban hukum secara resmi dalam pusaran pengembangan penyidikan tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Ade Kunang beserta ayahnya, HM Kunang.
 
Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Ha <b>(Antara)</b> Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Ha (Antara)

Dua hari berselang, tepatnya 20 Desember 2025, penetapan status hukum diumumkan. KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam kontruksi perkara awal, Ade dan ayahnya diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pihak pemberi. Penyidik menduga praktik culas ini dirancang tak lama setelah Ade terpilih memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025-2030, di mana ia mulai membangun komunikasi intensif dengan Sarjan untuk meminta uang ijon proyek.

Permintaan uang proyek tersebut diduga berlangsung secara rutin sepanjang rentang Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantara HM Kunang maupun pihak lainnya. Secara keseluruhan, aliran dana dari Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya disinyalir menembus angka Rp11,4 miliar.
 
 
(Sumber: Antara)
 

TERKINI

Load More
x|close