Ntvnews.id, Jakarta - Dugaan intimidasi terhadap saksi mencuat dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Tekanan tersebut bahkan disebut telah mencapai tindakan ekstrem berupa pembakaran rumah milik saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya ancaman serius terhadap salah satu saksi dalam kasus suap proyek di Bekasi.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Budi, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Lindungi Tenaga Kesehatan
Bentuk intimidasi yang diterima disebut tidak main-main. Berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga antirasuah, rumah saksi tersebut diduga dibakar oleh pihak yang tidak disebutkan identitasnya. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap siapa saksi yang dimaksud maupun pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," sambung Budi.
Menanggapi situasi ini, KPK langsung mengambil langkah koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan keselamatan saksi. Upaya ini dilakukan agar saksi yang mengalami tekanan dapat memperoleh perlindungan yang memadai dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," tuturnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Laporkan Ahli Digital Forensik ke Bareskrim soal Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap izin proyek yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ yang diduga sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkembangan dugaan intimidasi ini menambah dimensi serius dalam penanganan kasus, terutama terkait jaminan keamanan bagi saksi yang berperan penting dalam mengungkap perkara korupsi tersebut.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak (Antara)