DPR Minta Subsidi Energi Dikaji Ulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 16:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan subsidi energi. Ini harus dilakukan, di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Menurut Said, tekanan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila tak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.

Ia mengatakan, Indonesia punya pengalaman berkali-kali atas dampak negatif dari oil shock. Dalam waktu kurang dari lima tahun, Indonesia mengalami oil shock dua kali.

“Saat Rusia dan Ukraina perang di Februari 2022, harga minyak dunia per Maret 2022 langsung menjulang tinggi. Harga minyak dunia bertengger lama diatas US$100 per barel. Baru pertengahan hingga akhir tahun 2022 perlahan lahan menurun,” ujar Said, Rabu, 8 April 2026.

Dia mengatakan, dinamika harga minyak dan kurs pada 2022 dan 2026 memiliki kesamaan tekanan, tapi berbeda dari sisi kebijakan dan variabel pendukungnya.

Said menilai, kondisi itu perlu dicermati secara serius oleh pemerintah agar tidak terjadi pemborosan fiskal.

“Kenaikan subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 dari semula Rp152,5 triliun, pagunya di naikkan menjadi Rp502,4 triliun. Namun, realisasinya tetap melampuai pagu, menjadi Rp551,2 triliun. Kenapa Badan Angagran DPR dan pemerintah menyepakati hal ini? membakar amunisi sedemikian besar?” jelas dia.

Ia menyatakan, keputusan menaikkan subsidi energi pada 2022 tidak lepas dari kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi COVID-19.

Pemerintah kala itu harus menjaga daya beli masyarakat agar kondisi ekonomi tidak semakin terpuruk. Said mengatakan, kondisi tahun ini berbeda, karena pemerintah menghadapi tekanan ganda tanpa dukungan windfall profit dari komoditas unggulan. Hal ini membuat ruang fiskal menjadi lebih terbatas.

Kedua tekanan yakni kenaikan harga minyak dan kurs, tetapi belum mendapatkan windfall profit dari CPO dan batubara.

Plafon subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak US$70 per barel dan kurs Rp16.500 per US$.

“Risikonya, setiap pergeseran naik harga minyak dan kurs akan menambah biaya subsidi dan kompensasi energi,” jelas dia.

Said mengapresiasi langkah pemerintah yang menahan harga BBM dan LPG di tengah tekanan tersebut. Menurutnya, penting dalam menekankan reformasi kebijakan subsidi agar lebih tepat sasaran.

Said menyambut baik langkah pemerintah yang menegaskan bahwa harga BBM dan LPG tidak berubah. Dalam APBN 2026, pemerintah memiliki amunisi dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp420 triliun, dan skema burden sharing dengan pertamina untuk menahan harga BBM dan LPG tidak berubah.

“Saya mengapresiasi langkah ini, sebab di saat daya beli masyarakat sedang turun, menaikkan harga BBM akan makin memberi beban ke rakyat," jelas dia.

Ia turut menyoroti persoalan klasik subsidi energi yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan data, sebagian besar subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Dirinya menjelaskan, distribusi subsidi berdasarkan kelompok desil menunjukkan ketimpangan penerima manfaat. Kelompok kaya justru menjadi penerima terbesar subsidi energi.

“Faktanya, penikmat subsidi solar kalau kita kumulatifkan dari desil 6-10 sebanyak 72 persen. Demakin tinggi desil prosentase penikmat subsidi, konsumsi solarnya semakin besar. Justru yang berada di desil 5 kebawah hanya menikmati subsidi solar 28 persen,” paparnya.

Hal serupa juga terjadi pada subsidi pertalite yang lebih banyak dinikmati kelompok mampu, karena kepemilikan kendaraan yang lebih tinggi.

“Mereka yang menikmati subsidi pertalite dari desil 6-10 mencapai 79 persen, kelompok rumah tangga miskin hanya 21 persen. Hal ini terjadi karena justru mereka yang berada di desil atas memiliki moda transportasi lebih banyak, dan mengonsumsi solar dan pertalite lebih banyak, sementara mereka yang miskin, umumnya tidak memiliki sarana transportasi,” jelasnya.

Menurut Said, subsidi LPG juga mengalami masalah yang sama, karena distribusinya yang terbuka di pasar. Hal ini membuat semua kalangan bisa mengakses LPG bersubsidi.

“Mereka yang masuk desil 6-10 menikmati 69 persen subsidi LPG, sebaliknya mereka yang miskin dan hampir miskin di desil 1-5 hanya menikmati subsidi LPG 31 persen saja. Ketidaktepatan subsidi LPG karena LPG 3 Kg yang menjadi barang subsidi diperdagangkan secara bebas," ungkapnya.

Sementara, subsidi listrik dinilai relatif lebih tepat sasaran, meskipun masih terdapat sejumlah penyimpangan yang perlu diperbaiki.

“Karena yang ditarget hanya rumah tangga daya 900 VA kebawah. Sehingga rumah tangga desil 1-5 menikmati subsidi listrik sebesar 60 persen, namun masih ada bias ke rumah tangga mampu sebesar 40 persen yang harus dikoreksi,” urainya.

Karena itu, Said mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan subsidi energi. Hal itu dapat dilakukan dengan basis data yang akurat dan sistem distribusi yang lebih tertutup.

Dia mencontohkan keberhasilan India dalam menerapkan sistem subsidi berbasis identitas biometrik yang terintegrasi dengan sistem perbankan. Keunggulan sistem ini sulit dimanipulasi, karena subsidi tak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Namun penyaluran bantuan subsidi LPG yang dilewatkan rekening penerima, tetapi hanya di bisa digunakan untuk transaksi membeli LPG melalui biometrik.

"Di awal program tentu butuh effort, tetapi keberhasilan pendataan ini akan memudahkan pemerintah dikemudian hari. Lebih jauh, pemerintah akan mendapatkan bank data tentang traffic subsidi LPG yang terdigitalisasi. Di India dengan penduduk lebih banyak dari Indonesia program ini bisa berjalan, harusnya di Indonesia juga bisa dijalankan,” tandasnya.

x|close