Komisi III DPR Setuju Vape Dilarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 11:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang MKD DPR. Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang MKD DPR. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto usul vape dilarang di Indonesia. Ini karena vape kerap disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Pimpinan Komisi III DPR RI setuju dengan usulan Suyudi.

"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu, 8 April 2026.

Menurut Sahroni, vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Ia mengatakan, narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," tuturnya.

Sahroni berharap agar larangan vape dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. RUU Narkotika saat ini masih dibahas di Komisi III. "Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ucapnya.

Baca Juga: BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia

Sebelumnya, Suyudi usul pelarangan rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid. Pelarangan itu diharapkan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Menurutnya, Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujar Suyudi saat rapat denhan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia menuturkan, dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Ia juga mengatakan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Perihal dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Apabila vape sebagai alatnya dilarang, dia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," tandasnya.

x|close