Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Dalam proses ini, penyidik memeriksa dua orang saksi pada Rabu (9/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ES, mantan Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017, serta AK yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," terang Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Meskipun tak merinci materi pemeriksaan, Anang menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel. "Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya resmi diambil alih oleh Jampidsus Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa usai pengambilalihan, tim penyidik langsung bergerak cepat memeriksa belasan saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui pembukaan lahan kebun tebu tanpa izin yang sah di kawasan milik PT Inhutani V Lampung, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," tutur Saiful.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara)