Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan mengenai munculnya empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian. Salah satu nama yang tercantum adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai informasi tersebut. Menurut dia, penyebutan nama-nama pejabat tersebut masih sebatas asumsi.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Anang memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah sebaiknya ditunggu melalui proses persidangan.
Baca Juga: Hakim Beber Dugaan Aliran Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah unggahan yang diduga memperlihatkan dokumen BAP milik Tan Kian. Dalam dokumen yang beredar tersebut, Tan Kian disebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Boboho untuk mencegah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Berdasarkan isi BAP yang beredar, Tan Kian disebut menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Dalam keterangannya, ia juga menyebut adanya kemungkinan uang tersebut kemudian diserahkan Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, telah membantah bahwa kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian dalam kaitannya dengan pengurusan perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Febri menjelaskan bahwa hal yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan adalah adanya bukti berupa BAP atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.
Baca Juga: Profil Tan Kian, Konglomerat Properti yang Diperiksa di Kasus Febrie
Febri juga menegaskan bahwa bukti yang dimaksud tidak memuat keterangan mengenai pemberian uang oleh Tan Kian kepada kliennya.
Dia juga mengatakan bahwa bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)