Febrie Adriansyah Akan Diperiksa sebagai Saksi dalam kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 14:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta Arsip foto - Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," kata Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap kliennya direncanakan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung. Dalam proses tersebut, Febrie akan didampingi oleh tim penasihat hukum.

Baca juga: Hakim Sebut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Sudah Berlangsung 8 Tahun

"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujar dia.

Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya berupa korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka

Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close