Ntvnews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026, dilakukan pada Rabu, 9 September 2026.
Keenam saksi berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa enam orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terdiri dari unsur yayasan, swasta, BGN, hingga perusahaan.
Baca Juga: Kejagung Belum Temukan Dugaan Korupsi dalam Kasus Karhutla
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)
"Pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang
2. MJ selaku Wiraswasta/Penjual Ompreng
3. ET selaku Staf di BGN
4. AHMS selaku Direksi PT GSN
5. NTS selaku Direksi PT NGS
6. SSS dari PT TAFS.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutupnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna (kiri) (Kejagung)