Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 38 saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Brebes pada Rabu, 9 September 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Brebes,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Budi menyebut sejumlah saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur di Kabupaten Brebes dan Jember. Dari Brebes, saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial Brebes 2020 Masfuri dan Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes 2020 Hasan Basri.
KPK juga memanggil ADP, FAT, SUG, dan HM yang merupakan koordinator PKH Brebes 2020. Selain itu, terdapat pendamping PKH Kecamatan Brebes berinisial MS, MA, LUT, dan GIS.
Saksi lainnya berasal dari Kecamatan Wanasari, yakni DK, KOM, DEB, dan WAL selaku pendamping. Kemudian, pendamping PKH Kecamatan Bulakamba yang diperiksa terdiri atas AW, JAF, SJ, dan MZI.
Dari Kabupaten Jember, KPK memanggil Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember Lingga Diputra. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Jember Muhammad Rizqi Fajri serta Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA Jember Wiwik Puspa Dewi.
Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati. (Antara)
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang Terkait Kasus Suap di Bengkulu
Selanjutnya, terdapat PIS, TAZ, OTO, dan HYN selaku koordinator PKH Jember 2020 yang turut dipanggil sebagai saksi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ABD, AHW, SHM, dan ALF selaku pendamping Kecamatan Kalisat. Sementara DSP, HG, TOH, dan WAS merupakan pendamping Kecamatan Ledokombo yang dipanggil.
Adapun LZ, VFM, MUF, dan HKR dipanggil dalam kapasitas sebagai pendamping Kecamatan Sumberbaru.
Sebelumnya, pada Senin, 7 September 2026, KPK telah memeriksa 27 saksi dalam perkara yang sama. Salah satu saksi yang dipanggil ialah mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi.
Pada pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil DH sebagai pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO sebagai pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, serta NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.
Saksi lainnya yakni MA dan SA yang merupakan aparatur sipil negara yang pernah bertugas di Dinsos Jatim. Kemudian YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran, AI, RA, dan NK selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, serta AS, MH, dan IM selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto.
KPK juga memeriksa SPY dan DNR sebagai Koordinator Kota Surabaya, MZA sebagai Koordinator Wilayah Bondowoso, MA sebagai Koorwil Blitar, AS sebagai Koorwil Surabaya, ASP sebagai Koorwil Tulungagung, serta AB sebagai Koorwil Madiun.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala Bulog Jateng dan 37 Saksi Terkait Kasus Bansos Beras
Selain itu, saksi yang dipanggil mencakup FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, dan RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.
Perkara yang tengah disidik tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.
Selain individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.
(Sumber: Antara)
Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati (Antara)