KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2026, 15:46
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lima saksi yang dipanggil, yakni VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER sebagai karyawan swasta, RIN yang menjabat Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH selaku pegawai money changer.

Baca Juga: KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Pemanggilan tersebut dilakukan sehari setelah KPK memeriksa lima saksi lainnya pada Senin, 7 September 2026. Mereka terdiri atas RTI sebagai pejabat pembuat akta tanah serta SS, AP, DJP, dan GA yang merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Haniv pada 19 Agustus 2026.

KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Penerimaan tersebut antara lain sekitar Rp700 juta yang digunakan sebagai sponsor acara peragaan busana anak Haniv. Selain itu, terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing pada periode 2013–2018 dan sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama 2014–2022 melalui perantara berinisial BSA.

(Sumber: Antara)

x|close