Ntvnews.id, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil usai penyerahan sikap fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco yang dijawab "setuju," oleh peserta rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat maraton bersama pemerintah membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Rapat dihadiri sejumlah kementerian terkait hingga kepolisian.
RUU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BRAN bakal menjadi lembaga yang menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Nantinya, BRAN akan diawasi Dewan Pengawas BRAN.
RUU turut mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)