KPK Periksa Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang Terkait Kasus Suap di Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 12:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap EY dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya pada Selasa, 8 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan EY telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan.

“EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain EY, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial BHS yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Perkara dugaan suap tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Baca Juga: Kasus Suap Bengkulu, KPK Sita Rumah Anggota DPRD Vinna Ledy di Jaksel

Selanjutnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan perkara tersebut. Kendati demikian, hingga saat itu KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Dalam penyidikan yang berkaitan dengan wilayah Bengkulu, KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Minggu, 26 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari kegiatan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset. Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Periksa Pengelolaan Keuangan dan Proyek Dinas PUPR Bengkulu

Kemudian pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close