Kasus Suap Bengkulu, KPK Sita Rumah Anggota DPRD Vinna Ledy di Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 12:11
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (31/8/2026) Satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (31/8/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut Budi, KPK menyita rumah tersebut pada 31 Agustus 2026 karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Penyitaan ini bukan menjadi langkah akhir. KPK tidak akan berhenti pada proses penyitaan aset saja, tetapi juga menelusuri proses perolehan hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.

Adapun dia mengatakan KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta <b>(Antara)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Usut punya usut, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.

Rangkaian tindakan hukum terus berlanjut. Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, seperti kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang

Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, petugas menemukan sekaligus menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
 
(Sumber: Antara)
 

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close