KPK Sita Rumah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 22:01
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada pekan ini.

“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain melakukan penyitaan rumah, KPK juga memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita. Kegiatan tersebut dilakukan pada 15 hingga 16 Juni 2026 di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Budi, pemasangan plang sita dilakukan pada tiga bangunan yang terdiri atas toko ritel waralaba dan salon.

“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” katanya.

KPK turut mengingatkan masyarakat dan pihak terkait agar tidak mencoba merusak maupun menutupi tanda penyitaan yang telah dipasang pada aset-aset tersebut.

Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia ditangkap di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

Dalam penyidikannya, KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena diduga mengarahkan sejumlah proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sehingga perusahaan tersebut memenangkan berbagai kontrak di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK memperkirakan Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar dari kontrak-kontrak pengadaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan sekitar Rp3 miliar lainnya disebut masih berupa hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

(Sumber: Antara)

x|close