Ntvnews.id, Jakarta -Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola perusahaan dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan direktur utama yang diperiksa berinisial AW atau Apung Widadi.
"AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)," kata Anang dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 21 September 2026
Selain AW, penyidik juga memeriksa dua anggota Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), yakni HB dan S. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap satu orang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE.
Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Sekda Bekasi, Usut Kasus Korupsi Libatkan Anak Usaha Pertamina
Penggeledahan Kejagung di kantor lingkungan Pemkot Bekasi.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) pada KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Mengenai konstruksi perkara, Anang menjelaskan kasus tersebut bermula dari kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam pengelolaan sejumlah sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama itu juga melibatkan perusahaan asing.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan sumur minyak daerah harus melibatkan perusahaan setempat, seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serta pelanggaran terhadap mekanisme perizinan operasional.
Baca Juga: Warga Buka Suara soal PT Toba Pulp Lestari Usai Kejagung Tetapkan Jadi Tersangka
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," ungkap Anang.
Ia mengatakan dugaan penyimpangan dalam tata kelola tersebut berdampak pada kerugian dan defisit. Kerugian keuangan negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," kata Anang.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)