Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan dua rumah berbeda pada 10 September 2026. Tindakan penyitaan ini dilakukan guna memperkuat penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9), bahwa lokasi penggeledahan menyasar kediaman seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim serta pihak kontraktor swasta yang menggarap proyek di wilayah tersebut.
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam barang bukti elektronik dimaksud untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.
Pengusutan perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Menindaklanjuti OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka pada 9 Juni 2026 terkait dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Selain Bupati Muara Enim Edison, tiga tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini meliputi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison yang bernama Adi Triyadi.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi, Edison (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). KPK memeriksa Bupati nonaktif Muara Enim tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. (Antara)