Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap puluhan kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, sebanyak 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala dapur MBG telah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Menurut Sudaryono, sanksi diberikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program MBG sekaligus menjaga integritas pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
66 Kepala Dapur MBG Dipecat karena Pelanggaran Disiplin
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa mayoritas kepala dapur yang diberhentikan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Beberapa di antaranya diketahui tidak menjalankan tugas dengan mangkir dari lokasi kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut. Selain itu, terdapat kasus pegawai yang menjadi korban phishing dengan alasan dana operasional hilang akibat penipuan, hingga keterlibatan dalam praktik judi online.
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur MBG, sebanyak 66 kasus dalam proses, jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner, yakni tidak berada di tempat (dapur MBG) lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena penipuan dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online," katanya.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian, BGN juga melakukan pembinaan terhadap 60 SPPI lainnya yang masih menjalani proses evaluasi internal.
Sudaryono menjelaskan, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara mitra penyelenggara dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola operasional dapur MBG.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan dugaan penipuan serta permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam pelaksanaan program.
"Ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana hanky-panky (penipuan) dan kemudian ada yang minta duit lah, ini lah, maka akibat permainan ini, 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK. Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) kami sudah proses 66 kepala dapur, sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal," terangnya.
Sudaryono memaparkan, total 117 kepala dapur MBG yang saat ini menjalani proses pemberhentian maupun pembinaan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Rinciannya meliputi 29 kasus di Jawa Barat, 19 kasus di Jakarta dan Banten, 12 kasus di Jawa Tengah, 27 kasus di Jawa Timur, 21 kasus di Sumatera, sembilan kasus di Kalimantan, empat kasus di Sulawesi, serta lima kasus di wilayah lainnya.
Menurutnya, selain pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana, beberapa kepala dapur juga diproses karena berulang kali terjadi kasus keracunan makanan di lokasi yang menjadi tanggung jawab mereka.
"Mereka semua kami berhentikan karena tindakan indisipliner, kemudian tidak hadir, ada juga kasus keracunan MBG yang berulang, ini menjadi salah satu alasan kami memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran," tutupnya.
Sudaryono (NTVNews.id/Adiansyah)