Ntvnews.id, Jakarta - Polres Kepulauan Seribu menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan berbahaya selama Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya.
“Operasi Nila Jaya 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata Argadija di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Selama operasi berlangsung, polisi menemukan sejumlah jenis narkotika dan obat berbahaya. Untuk sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai 10,9 gram.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah Pekanbaru-Jakarta di Jakpus
Selain sabu, petugas juga menyita ekstasi dengan berat netto 2,0042 gram.
Sementara itu, barang bukti obat berbahaya yang diamankan mencapai 1.022 butir. Jumlah tersebut terdiri atas Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Excimer 2 mg sebanyak 592 butir, dan Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu," ungkap Argadija.
Dalam pelaksanaan operasi, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan. Berbagai langkah juga ditempuh, mulai dari pencegahan, penyuluhan, pemantauan wilayah, hingga penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya.
Baca Juga: BNN Musnahkan 3,37 Ton Barang Bukti Narkotika
Polres Kepulauan Seribu menyatakan akan melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya.
"Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum," tutur Argadija.
Argadija juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurut dia, warga dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Seribu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya," imbuh Argadija.
Selain itu, Polres Kepulauan Seribu terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
"Kami ingin Kepulauan Seribu tetap menjadi wilayah yang aman, termasuk bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan. Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan," pungkas Argadija.
(Sumber: Antara)
Ribuan butir obat keras atau berbahaya serta uang tunai yang diamankan oleh Polres Kepulauan Seribu dalam Operasi Nila Jaya 2026. (Antara)