Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).
Proses pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada pagi hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.08 WIB sebelum diberangkatkan menuju Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diberangkatkan secara bersamaan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan.
"Akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Penyekapan di Bandung Masih Buron, Polisi Sebut Kerap Berpindah-pindah Lokasi
Momen pelimpahan itu juga diwarnai aksi Roy Suryo yang sempat meneriakkan takbir saat keluar dari ruang tahanan. Ia juga menyampaikan pesan kepada para pendukungnya agar tetap bersemangat.
"Allahu Akbar, terus semangat," teriak Roy Suryo.
Dalam proses keberangkatan tersebut, Roy Suryo terlihat tidak mengenakan pakaian tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Joko Widodo.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (19/6/2026) di lokasi yang berbeda. Salah satu penangkapan dilakukan di wilayah Bandung. Dengan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, proses penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Arsip - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro (Antara)