Ntvnews.id, Mataram - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti sebagai bagian dari proses hukum kasus santri terbakar di Lombok Tengah.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan pelimpahan yang dilakukan baru memasuki tahap pertama dan hanya mencakup tersangka anak.
"Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja," kata Pujawati di Mataram pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pujawati belum memaparkan alasan berkas perkara tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), yang menjadi lokasi kejadian pada 13 Desember 2025, belum turut dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Polda NTB Ambil Alih Penyidikan Kasus Tiga Santri Terbakar
Sebelum menyerahkan berkas perkara tahap pertama, penyidik lebih dahulu melengkapi proses penyidikan dengan menggelar rekonstruksi di pondok pesantren yang menjadi tempat kejadian.
Rekonstruksi kasus yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 itu menghadirkan dua tersangka dan memperagakan sedikitnya 50 adegan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dari tersangka MR dalam peristiwa yang menyebabkan korban terbakar.
Peristiwa yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada insiden kebakaran.
Baca Juga: Polda NTB Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati
Dalam proses penyidikan, polisi juga menambahkan sangkaan berupa dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah yang berujung pada kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat maupun meninggal dunia.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik turut menerapkan pasal mengenai dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, penyidik menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR serta rekan korban berinisial MR sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat maupun meninggal dunia.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (Antara)