Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Aturan baru tersebut menjadi landasan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sekaligus mengubah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (Antara)