Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penanganan kasus pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang diduga menyelundupkan narkoba melalui Bandara Soekarno Hatta, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
"Itu tugas dan fungsinya (tusi) aparat penegak hukum sekarang, kami serahkan sepenuhnya," kata Supratman.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Menkum Sebut Perekaman SPG GIIAS Tanpa Izin Langgar Hukum
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa MS ditangkap pada Selasa, 28 Juli 2026, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin x-ray. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui milik MS.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu paket sabu di dalam koper tersebut.
"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga: Menkum Tegaskan Penetapan Status WNI Tidak Dipungut Biaya
Hasil pemeriksaan gabungan antara Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa MS diperintahkan seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa ada orang yang akan ngambil ke hotel," ujar Eko.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (pertama kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. (Antara)