Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dikenakan biaya. "Ini sebagai komitmen kami memberikan perlindungan maksimum kepada masyarakat Indonesia," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Supratman menjelaskan, ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya berlaku untuk proses naturalisasi murni, mengingat mekanisme pewarganegaraan memiliki sejumlah klasifikasi.
Naturalisasi murni merupakan proses permohonan warga negara asing (WNA) untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia secara sukarela. Proses tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa jalur istimewa maupun dispensasi khusus.
Baca juga: Menkum Akan Evaluasi Kembali Kenaikan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Status WNI
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengatur tarif perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI sebesar Rp75 juta. Adapun naturalisasi berdasarkan perkawinan dikenakan biaya Rp25 juta, sedangkan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenai tarif Rp5 juta.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Di sisi lain, Kementerian Hukum (Kemenkum) baru-baru ini menyerahkan penegasan status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama menetap di Bitung, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7).
Baca juga: Menkum Akan Evaluasi Kembali Kenaikan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Status WNI
Widodo menegaskan Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan. Karena itu, setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Ia juga menyampaikan seluruh proses penegasan status kewarganegaraan dilakukan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta tidak dipungut biaya.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Antara)