Menkum Akan Evaluasi Kembali Kenaikan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan Status WNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 20:43
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2026 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif terkait naturalisasi serta pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) melalui pembahasan internal di lingkungan kementeriannya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, Supratman mengatakan evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima banyak kritik dan masukan dari masyarakat mengenai kenaikan tarif tersebut.

"Dalam waktu dekat, saya akan gelar rapat bersama dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," ungkap Supratman.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden.

Baca Juga: Menkum Tegaskan Proses Menjadi Maupun Melepas Status WNI Tidak Mudah

Karena itu, Supratman menegaskan dirinya siap bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan dalam kebijakan tersebut, termasuk karena tidak melakukan pengecekan ulang.

Meski demikian, ia memastikan seluruh usulan yang diajukan sebelumnya telah melalui proses kajian yang matang.

"Karena itu apabila ada kesalahan, saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi," katanya.

Menurut Supratman, penyesuaian tarif PNBP kewarganegaraan bukanlah kebijakan yang diambil secara mendadak maupun semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara atau mempersulit masyarakat.

Ia mengatakan, sebelum menetapkan besaran tarif, Kementerian Hukum telah melakukan perbandingan dengan kebijakan yang diterapkan di sejumlah negara.

Baca Juga: Kata Menkum soal Tarif Jadi WNI Rp75 Juta dan Lepas WNI Bayar Rp5 Juta

Di berbagai negara, lanjutnya, pemohon pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi umumnya diwajibkan membeli formulir permohonan terlebih dahulu, meskipun pengajuannya belum tentu disetujui.

Bahkan, kata dia, di Amerika Serikat terdapat pungutan pajak keluaran yang dikenakan kepada seseorang yang kehilangan kewarganegaraan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Di kita kan enggak ada, baru setelah disetujui orang itu bayar," ucap Menkum.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif perubahan status dari warga negara asing (WNA) menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, tarif naturalisasi melalui perkawinan sebesar Rp25 juta, dan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenakan biaya Rp5 juta.

Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

(Sumber: Antara)

x|close