Ntvnews.id, Jakarta - Tokopedia dan TikTok Shop menyampaikan klarifikasi mengenai penahanan saldo milik penjual dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diterima DPR. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie.
Aduan mengenai persoalan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli 2026. Dalam pengaduan itu, perwakilan UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Baca Juga: DPR Rapat Tertutup dengan Tokopedia dan TikTok Shop soal Dana Rp3 T, Ada Apa?
Ilustrasi - Logo platform TikTok. (ANTARA/Anadolu) (Antara)
Stephanie menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap 217 penjual yang terdampak. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, total dana yang berkaitan dengan kasus itu sekitar Rp24 miliar.
“Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.
Menurut Stephanie, penahanan saldo tersebut hanya bersifat sementara dan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ekosistem lokapasar. Kebijakan itu diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada penjual sekaligus pembeli selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa saldo hanya ditahan selama investigasi dilakukan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penjual tidak melakukan fraud, maka dana yang sebelumnya ditangguhkan akan dicairkan kembali oleh platform.
Baca Juga: Komisi VII DPR Panggil TikTok dan Tokopedia Bahas Dana UMKM yang Dibekukan
“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh dia.
Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR Mohamad Toha menyampaikan bahwa rapat lanjutan mengenai persoalan tersebut masih dijadwalkan untuk digelar pada pekan depan.
Komisi yang menangani bidang industri dan UMKM itu meminta pihak platform memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai penjual yang menghadapi persoalan serta perkembangan proses investigasinya. DPR juga meminta informasi mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan atau dicairkan kepada penjual.
“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” kata Toha.
Toha juga menilai keberadaan mekanisme dan regulasi tetap dibutuhkan untuk memastikan kegiatan jual beli secara daring dapat berlangsung dengan aman sekaligus memberikan kepercayaan kepada para pihak yang bertransaksi.
(Sumber: Antara)
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. (Antara)