Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Daerah Bayar Gaji Pegawai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 11:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito juga meluruskan anggapan yang menyebut dirinya menolak usulan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kendala fiskal untuk membayar belanja pegawai.

"Tolong di media jangan sampai apa istilahnya ada yang memberitakan salah (dengan judul) ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf’, enggak gitu yang saya sampaikan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan usai Konferensi Pers Pemerintah mengenai pembaruan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta percepatan fase pemulihan permanen pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Baca JugaMendagri Minta Pemda Pangkas Belanja Tak Penting Sebelum Ajukan Tambahan TKD

Menurut Tito, solusi pertama yang ditempuh adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dapat ditekan, seperti anggaran perjalanan dinas maupun honor kegiatan rapat.

Ia mencontohkan langkah efisiensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar.

"Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," ujarnya.

Tahap berikutnya dilakukan apabila tim Kemendagri telah melakukan evaluasi dan menemukan bahwa daerah memang membutuhkan dukungan tambahan, terutama bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar penyaluran DBH dapat segera dilakukan.

Baca JugaMendagri Minta Pemda Utamakan Efisiensi Anggaran Sebelum Ajukan Tambahan Dana ke Pusat

"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," kata Tito.

Sementara itu, langkah ketiga ditujukan bagi daerah yang tetap mengalami kekurangan anggaran setelah efisiensi dilakukan dan tidak memiliki DBH, atau nilai DBH yang tersedia belum mampu menutup kebutuhan pembayaran belanja pegawai. Untuk kondisi tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Kementerian Keuangan.

Tito menyebutkan saat ini terdapat 79 daerah yang masuk dalam kategori tersebut.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," tuturnya.

(Sumber: Antara)

x|close