Kementerian HAM Tegaskan Layanan BPJS Kesehatan Harus Bebas Diskriminasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 17:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan berbicara dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan berbicara dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi dan tetap menghormati martabat setiap pasien sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan mutu pelayanan maupun perlakuan tenaga kesehatan terhadap pasien.

"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan pelayanan yang tidak empatik terhadap pasien BPJS Kesehatan serta persoalan antrean panjang di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk kasus yang menjadi sorotan publik di RSUD Samarinda.

Baca JugaKementerian HAM Nilai Tarif Ojol 8 Persen Jadi Langkah Besar Lindungi Pekerja

Munafrizal menjelaskan Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong penyelenggaraan layanan kesehatan yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM.

Ia menerangkan surat edaran tersebut memuat empat prinsip utama yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara layanan kesehatan, yakni ketersediaan layanan, akses tanpa diskriminasi, penghormatan terhadap martabat pasien, serta kualitas pelayanan yang didukung tenaga kesehatan yang kompeten dan beretika.

Selain itu, Munafrizal meminta Kementerian Kesehatan bersama manajemen rumah sakit melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan pelanggaran, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memberikan sanksi administratif maupun edukatif apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan masyarakat yang berjalan efektif sehingga setiap dugaan pelanggaran hak pasien dapat ditangani secara cepat dan akuntabel.

Baca JugaKementerian HAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," ujar Munafrizal.

Munafrizal menambahkan Kementerian HAM akan terus mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 sekaligus memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan guna mendorong terwujudnya layanan kesehatan yang inklusif, adil, dan berperspektif hak asasi manusia.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close