Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan pekerja digital di Indonesia.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyebut kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), karena mitra pengemudi kini berpotensi menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Langkah ini dipandang bukan sekadar kebijakan ekonomi digital, tetapi juga bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak bagi pekerja digital.
Menurut Yosef, pengemudi ojol selama ini memiliki peran penting dalam menopang mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pendapatan yang belum stabil hingga perlindungan sosial yang masih terbatas.
"Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan," ujarnya, dikutip Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga: GoTo Dukung Penuh Aturan Baru Bagi Hasil Ojol, Komisi Aplikator Turun Jadi 8 Persen
Pengemudi ojek online (ANTARA)
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menyangkut perlindungan pekerja digital, jaminan sosial, keadilan ekonomi platform, hingga keterlibatan pengemudi dalam proses pengambilan kebijakan.
Kementerian HAM menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan bisnis digital harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks ekonomi platform, negara dinilai perlu memastikan bahwa transformasi digital tidak menciptakan ketimpangan baru ataupun melemahkan martabat pekerja.
Karena itu, Kementerian HAM mendorong agar implementasi kebijakan tarif 8 persen turut diikuti dengan penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, transparansi algoritma aplikasi, hingga sistem pembagian pendapatan yang lebih adil dan terbuka.
Kementerian HAM juga menilai ekosistem ekonomi digital yang sehat harus dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri digital dan perlindungan hak pekerja. Ke depan, Kementerian HAM memastikan akan terus mengawal pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk di sektor transportasi online.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang (Kementerian HAM)