Agung Firman Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 08:43
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna (kanan) bersama ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna (kanan) bersama ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, membantah tuduhan bahwa dirinya tidak independen saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Agung menegaskan independensi berarti seseorang dapat memberikan pendapat dan keterangan di persidangan tanpa tekanan, ancaman, maupun konflik kepentingan.

"Jadi bisa melakukannya dengan bebas, berdaulat, sesuai dengan kompetensi yang kami miliki. Kami tidak merasakan itu semua, tidak ada ancaman dan tidak ada konflik kepentingan," ucap Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ia menjelaskan bahwa dirinya maupun para ahli a de charge atau ahli yang meringankan lainnya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan Chromebook, baik sebagai pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), distributor, konsultan, prinsipal, maupun bagian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Karena itu, Agung menegaskan bahwa keterangannya di persidangan murni diberikan berdasarkan kapasitas profesional dan keilmuan yang dimiliki.

Hal senada juga disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang membantah tuduhan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli tidak etis karena memiliki hubungan keluarga dengan tim penasihat hukum Nadiem.

"Tidak dilarang oleh undang-undang, yang dilarang jika ada keterlibatan dengan terdakwa. Jadi sebetulnya tidak ada pelanggaran hukum, jika tidak ada pelanggaran hukum maka tidak ada pelanggaran etis," kata Romli.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sempat mempertanyakan independensi Agung Firman dalam persidangan karena dinilai hanya bertujuan mematahkan laporan kerugian negara yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, jaksa juga menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan tim kuasa hukum Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Hadapi Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menduga korupsi dilakukan melalui pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan.

Selain itu, Nadiem disebut diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close