Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menilai tuntutan hukuman terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook terlalu berat. Ia bahkan membandingkan ancaman hukuman yang diterimanya dengan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan maupun tindak terorisme.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Nadiem, tuntutan pidana penjara selama 18 tahun ditambah subsider uang pengganti selama sembilan tahun membuat total ancaman hukuman terhadap dirinya mendekati 27 tahun penjara.
"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," ucap Nadiem saat ditemui seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Ia mengaku heran dengan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Nadiem mempertanyakan alasan dirinya dituntut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" katanya.
Nadiem juga mengaku terkejut karena merasa tidak melakukan pelanggaran administrasi maupun tindakan korupsi dalam kasus tersebut. Ia menyebut fakta-fakta selama persidangan telah menunjukkan dirinya tidak bersalah.
Menurutnya, tingginya tuntutan yang diajukan jaksa justru menunjukkan adanya kekhawatiran apabila majelis hakim nantinya memutuskan dirinya bebas.
"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," tutur dia.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan pelanggaran disebut terjadi dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dikaitkan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas kasus tersebut, eks Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama sang istri, Franka Franklin saat menunggu sidang pembacaan surat tuntutan dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Antara)