Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakw (Antara)
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut mantan Mendikbud era Presiden Joko Widodo itu membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum, Nadiem dinilai telah menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga: JPU Sebut Surat Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman
Tak hanya itu, jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem disebut dapat dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterang (Antara)