Dua Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Minta Ibam Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 10:27
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua dari lima hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan meminta Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kedua hakim tersebut adalah hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra. Dalam pertimbangannya, keduanya menilai Ibam tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

"Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," kata hakim Andi saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

Hakim Andi menilai peran Ibam dalam proyek tersebut hanya sebatas memberikan masukan umum terkait teknologi dan tidak pernah secara khusus mengarahkan pengadaan pada merek tertentu. Namun, menurut dia, rekomendasi tersebut kemudian “dipelintir” oleh tim teknis Kemendikbudristek.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara spesifikasi yang disarankan Ibam dengan spesifikasi yang akhirnya tercantum dalam dokumen peninjauan kajian maupun Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu, hakim Andi menyebut Ibam sempat menyampaikan kelemahan penggunaan Chromebook kepada Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, pada 21 Februari 2020.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Korupsi Chromebook

Tak hanya itu, Ibam juga disebut memberikan saran agar harga Chromebook divalidasi ulang oleh Kemendikbudristek melalui mekanisme Request for Information (RFI) kepada distributor supaya harga yang diperoleh lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanya seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan," tutur hakim Andi.

Dalam pertimbangannya, hakim Andi juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Ibam menerima imbalan dari pihak prinsipal agar hasil kajian maupun analisanya mengarah pada merek tertentu.

Ia menambahkan saksi-saksi dari pihak prinsipal yang hadir di persidangan mengaku tidak pernah bertemu dengan Ibam selama proses pengadaan laptop Chromebook berlangsung.

Karena itu, hakim Andi berpendapat uang sebesar Rp163 juta yang diterima Ibam merupakan penghasilan sah atas pekerjaannya sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Sementara terkait peningkatan harta Ibam senilai Rp16,92 miliar, hakim menyatakan dana tersebut berasal dari hasil penjualan saham Bukalapak yang diperoleh Ibam ketika masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa, sebagai konsultan telah memberikan saran kepada kementerian secara netral, di mana yang berwenang memilih opsi konsul yang disodorkan merupakan pihak kementerian," ucap hakim Andi.

Meski demikian, mayoritas hakim tetap menyatakan Ibam bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Ibam dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim menilai Ibam terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,26 triliun.

Atas putusan tersebut, Ibam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close