Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Kredit Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 20:27
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap delapan pejabat bank dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang disebut merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan kasasi dilakukan pada 11 Mei 2026.

“Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan langkah kasasi masih dimungkinkan karena proses penanganan perkara menggunakan KUHAP lama. Dalam aturan tersebut, jaksa masih dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

“Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucapnya.

Selain kasasi terhadap putusan bebas, JPU juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” kata Anang.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sebelumnya membebaskan delapan pejabat bank dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Dari klaster Bank BJB, pejabat yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis Beny Riswandi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Kemudian dari klaster Bank Jateng, pengadilan membebaskan mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Sementara dari klaster Bank DKI, pejabat yang diputus bebas yakni mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.

Adapun terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima 50 ribu dolar Amerika Serikat dalam proses pencairan kredit Sritex.

Baca Juga: Eks Dirut Bank Jateng Juga Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun jabatan oleh delapan pejabat bank tersebut saat memutus pengajuan kredit PT Sritex.

Hakim juga menyebut tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai niat jahat dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

 

x|close