Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjelang tindakan operasi medis yang akan dijalaninya.
“Tindakan akan dilakukan besok dan lusa. Besok praoperasi dan Rabu-nya langsung operasi,” kata Nadiem saat menjawab pertanyaan hakim terkait kondisi kesehatannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Nadiem mengaku telah diberikan sejumlah obat antinyeri oleh dokter saat menjalani perawatan di rumah sakit agar tetap dapat mengikuti persidangan hari itu.
Baca Juga: Eks Ketua BPK Jadi Saksi yang Ringankan Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Usai menjalani operasi, Nadiem menyebut dokter yang merawatnya memperkirakan masa pemulihan berlangsung selama tiga hingga enam minggu.
Meski demikian, ia menegaskan tetap berkomitmen untuk mengikuti proses persidangan selama masa penyembuhan, dengan syarat harus kembali ke lingkungan steril untuk menjalani perawatan setelah sidang selesai.
“Kalau tidak, risikonya akan mulai lagi dari nol seperti yang terjadi satu bulan setengah yang lalu,” tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut diduga terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan juga disebutkan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Korupsi Chromebook
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.
Hal tersebut disebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU (Antara)