KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Pejabat Bea Cukai dari Blueray Cargo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 23:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (kanan) meninggalkan para jurnalis yang ingin mewawancarainya dengan berlari menuju salah satu hotel yang berada di sebelah Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi (kanan) meninggalkan para jurnalis yang ingin mewawancarainya dengan berlari menuju salah satu hotel yang berada di sebelah Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara sekaligus pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi (AD), menerima uang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan dari PT BR (Blueray Cargo, red.),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan bea masuk dan importasi barang.

“Ada dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih terus didalami,” katanya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima Ahmad Dedi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

“Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan. Jadi, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Mereka antara lain Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari Blueray Cargo yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Madya Terkait Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan

KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penyidik juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Ahmad Dedi menjadi sorotan setelah diduga menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia langsung berlari ketika melihat para jurnalis dan masuk ke sebuah hotel yang berada di samping gedung KPK.

(Sumber: Antara)

x|close