Kementerian HAM Gelar Uji Publik Revisi UU HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 13:32
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Wakil Menteri HAM, Mugiyanto (Kementerian HAM)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia menggelar uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto menegaskan revisi UU HAM menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan hak asasi manusia yang terus berkembang di era modern.

Menurutnya, regulasi HAM yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan sosial, demokrasi, teknologi, dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia menjelaskan revisi UU HAM nantinya akan mengakomodasi berbagai isu kontemporer, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang sehat, perlindungan data pribadi, hak privasi, hingga perlindungan hak masyarakat di ruang digital.

Baca Juga: Kementerian HAM Nilai Tarif Ojol 8 Persen Jadi Langkah Besar Lindungi Pekerja

"Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan HAM kini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan. Mugiyanto menjelaskan revisi UU HAM yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan disusun secara bertahap dengan melibatkan partisipasi publik.

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Keterlibatan akademisi dan perguruan tinggi dalam uji publik juga dinilai penting untuk memperkuat kualitas kebijakan HAM di Indonesia.

Wakil Rektor I UIN Walisongo Semarang, Imam Yahya, mengapresiasi pelibatan kampus dalam pembahasan revisi UU HAM. Menurutnya, kontribusi akademisi dapat membantu pemerintah menyusun regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan global.

Baca Juga: Kementerian HAM Tempuh Jalur Diplomatik dan Instrumen Internasional Lindungi WNI yang Ditahan Israel

Dalam forum tersebut, Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, mengusulkan agar berbagai lembaga HAM nasional digabung menjadi satu institusi terpadu.

Menurut Eko, banyaknya lembaga HAM saat ini membuat masyarakat bingung menentukan tempat pengaduan ketika mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menilai sistem yang terlalu terfragmentasi menyebabkan laporan masyarakat tidak terkoordinasi dengan baik dan data pengaduan sulit terintegrasi.

Eko mencontohkan kasus perempuan penyandang disabilitas intelektual yang kebingungan menentukan lembaga pengaduan, apakah harus melapor ke Komnas HAM, Komnas Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.

"Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi," ujarnya.

Usulan penggabungan lembaga HAM tersebut mendapat dukungan dari Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang, Gunaryo. Menurut Gunaryo, penggabungan lembaga dapat membuat tata kelola penanganan HAM lebih efisien selama arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.

Ia juga menyoroti masih banyaknya persoalan HAM di Indonesia, mulai dari kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan, impunitas pelanggaran HAM, ketidakadilan struktural, marginalisasi kelompok rentan, hingga pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik.

x|close