Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare.
Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyatakan bahwa praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujar Munafrizal, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.
Dalam ranah internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Kementerian HAM turut mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut, serta mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain penegakan hukum, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada korban dan pihak terkait.
Pelaku juga didorong tidak hanya dikenai sanksi pidana, tetapi juga wajib memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional dan mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Kronologi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Bermula dari Laporan Eks Karyawan
Kementerian HAM menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perizinan.
Untuk itu, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan terhadap pendirian dan operasional daycare.
Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun sistem supervisi berkala, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar dia menegaskan.
Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut dinilai penting agar perlindungan anak dapat berjalan efektif serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal. ANTARA/HO-KemenHAM. (Antara)