13 Orang jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Jogja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 08:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anak-anak yang diduga jadi korban kekerasan di daycare kawasan Yogyakarta. Anak-anak yang diduga jadi korban kekerasan di daycare kawasan Yogyakarta. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 13 orang jadi tersangka penganiayaan anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Mereka ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu, 25 April 2026 malam. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Dari hasil gelar perkara kami menetapkan 13 orang jadi tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut. Termasuk satu orang kepala yayasan juga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia, Minggu, 26 April 2026.

Walau demikian, hingga kini polisi masih mendalami motif para tersangka.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak," ucap Eva.

Diketahui, persoalan ini terungkap usai salah seorang pegawai yang mengadu ke polisi jika ijazahnya ditahan saat hendak resign. Karyawan tersebut mengaku memilih keluar, diduga karena merasa ada perlakuan yang tak sesuai hati nurani, terhadap anak-anak yang dititipkan.

Karenanya polisi melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha. Polisi pun mendapati anak-anak yang diikat kakinya tanpa pakaian. Berdasarkan pengakuan orang tua, ada anak yang dicubit oleh pengasuh dan mulutnya disumpal oleh diduga pengasuh, agar tak menangis.

Dari 103 anak yang dititipkan, diduga 53 anak jadi korban kekerasan. Kasus ini pun viral di media sosial. 

x|close