BPKN Minta Pengawasan Ketat Daycare Usai Kasus Penganiayaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 10:53
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat 24 April 2026. ANTARA/HO-Foto capture daycare Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat 24 April 2026. ANTARA/HO-Foto capture daycare (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga penitipan anak (daycare) yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Imbauan tersebut juga secara khusus ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, menyusul terungkapnya kasus dugaan penganiayaan anak di salah satu daycare.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” kata Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, di Jakarta, Minggu 26 April 2026.

Mufti juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: 13 Orang jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Jogja

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah daycare di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat, 24 April 2026.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.

“BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa layanan daycare termasuk dalam sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari aspek keamanan, keselamatan, maupun legalitas.

Menurutnya, tidak adanya izin operasional menjadi indikasi awal adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen, terutama orang tua dan anak.

Selain itu, BPKN juga menyoroti pentingnya upaya pemulihan bagi korban.

Pemerintah bersama lembaga terkait didorong untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara menyeluruh.

Langkah yang direkomendasikan meliputi penyediaan layanan konseling gratis, pembentukan pusat pemulihan terpadu, serta pemantauan kondisi psikologis korban secara berkala guna mencegah dampak jangka panjang.

Baca Juga: Ini Awal Mula Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Jogja

Sementara itu, pemerintah daerah bersama sejumlah pihak terkait seperti Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban.

Dukungan juga dinilai penting diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu agar proses pemulihan berjalan optimal.

BPKN juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi regulasi yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close