Kasus Predator Anak di Serang Meluas: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Guru Silat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 17:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jajaran Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur saat ekspos di Aula Polda Banten, Senin (20/4/2026). ANTARA/Desi Purnama Sari Jajaran Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur saat ekspos di Aula Polda Banten, Senin (20/4/2026). ANTARA/Desi Purnama Sari (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di Kabupaten Serang. Selain tindakan asusila, tersangka utama yang merupakan seorang guru pencak silat kini terjerat kasus praktik aborsi ilegal.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian setelah pihaknya mendalami laporan dari para korban.

"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," ujarnya di Serang, Senin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di UI

Aksi bejat tersangka berinisial MY (54) ini dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yakni Mei 2023 hingga April 2026. Dengan dalih ritual mistis seperti "pembersihan diri" dan "pembukaan aura", MY memanipulasi belasan muridnya. Ia bahkan mencatut narasi perintah leluhur agar para korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Dari total 11 korban, tercatat 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak menjadi korban pencabulan. Saat salah satu korban hamil pada tahun 2024, MY diduga melakukan tindakan aborsi paksa dengan bantuan istrinya, SM. Korban dipaksa meminum obat-obatan tertentu hingga mengalami tindakan fisik yang mengakibatkan janin keluar. Janin tersebut kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.

Baca Juga: Infografik: 107 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Dunia Pendidikan Awal 2026

Pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari alat ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan perlengkapan penguburan janin.
Akibat perbuatannya, MY terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Pasal 464 KUHP tentang aborsi.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara istrinya, SM, diancam pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 464 KUHP karena perannya dalam membantu proses aborsi.
Polda Banten berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk memulihkan trauma mereka.

(Sumber: Antara)

x|close