Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat membantu anak-anak lebih fokus dalam kegiatan belajar.
“Yang paling utama harapannya anak-anak Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Jumat.
Ia menilai PP Tunas menjadi landasan hukum penting dalam melindungi anak di ruang digital. Aturan tersebut mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia, menyaring konten berbahaya, serta menonaktifkan akun anak di bawah umur pada layanan berisiko tinggi.
Baca Juga: Komdigi Periksa Meta dan Google Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pramono berharap anak-anak dapat lebih mengutamakan pendidikan dan mengejar cita-cita mereka dibanding menghabiskan waktu di platform digital.
“Saya yakinlah anak Jakarta ini kan rata-rata mempunyai keinginan mimpi yang tinggi untuk belajar di mana saja. Jadi daripada bermain seperti itu, lebih baik berkonsentrasi untuk belajar,” ujar Pramono.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan dari PP Tunas.
Menurut Pramono, tingkat literasi digital anak-anak di Jakarta relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain, sehingga diperlukan regulasi tambahan agar penggunaan teknologi tetap terarah dan aman.
“Karena yang mengonsumsi terbesar di Republik ini, untuk anak di bawah umur yang telah diatur dalam PP Tunas, tentunya masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital. Sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,” jelas Pramono.
Baca Juga: Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan bagi Platform Digital Patuhi PP Tunas
Sebagai informasi, aturan pelaksana PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, regulasi ini membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
(Sumber: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri. (Antara)