Ntvnews.id, Jakarta - Dua perusahaan teknologi global, Meta dan Google, memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak dalam ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Meta telah diperiksa pada Senin, 6 April 2026, sementara Google menjalani pemeriksaan pada Selasa.
“Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita,” kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, kedua perusahaan dicecar sebanyak 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca Juga: Komdigi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Google dan Meta
“Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas,” ujar Alexander.
Hingga kini, Kemkomdigi belum menyampaikan hasil pemeriksaan karena masih dalam tahap pendalaman. Alexander juga menyebutkan bahwa Meta berkomitmen untuk menyerahkan dokumen tambahan guna melengkapi proses investigasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan kedua perusahaan dilakukan karena belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Meta Minta Penjadwalan Ulang Pertemuan dengan Kemkomdigi Bahas PP Tunas
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Meutya.
Dalam regulasi tersebut, platform seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi, sehingga diwajibkan membatasi akses anak. Namun hingga aturan diberlakukan, kewajiban tersebut dinilai belum sepenuhnya dipatuhi oleh kedua perusahaan.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pada keterangananya Kemkomdigi telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Meta dan Google terkait kepatuhan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym/pri. (Antara)