Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP Tunas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 23:51
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid bahas soal layanan data seluler masih nyala saat Hari Raya Nyepi di Bali, Badung, Selasa 24/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) Menkomdigi Meutya Hafid bahas soal layanan data seluler masih nyala saat Hari Raya Nyepi di Bali, Badung, Selasa 24/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban dalam menjaga keamanan anak di ruang digital, terutama dalam pembatasan penggunaan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, tahapan yang dilakukan pemerintah mencakup pengawasan melalui pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya dapat berujung pada pemberian sanksi administratif secara bertahap. Ia menambahkan, seluruh proses dijalankan dengan hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi serta memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi juga telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok

dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang sebelumnya telah disampaikan. Pemerintah menegaskan bahwa jika tidak ada perbaikan signifikan, kedua platform tersebut akan masuk ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, Kemkomdigi memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai cepat merespons aturan dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Ke depan, Kemkomdigi memastikan akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.

 

x|close