Menkomdigi: X dan Bigo Live Sudah Patuh Penuh PP Tunas Jelang Berlaku 28 Maret 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2026, 11:46
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat acara Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat acara Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dua platform media sosial, yakni X dan Bigo Live, telah kooperatif penuh dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat malam.

Meutya menjelaskan, platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut diumumkan melalui pusat bantuan dan pedoman komunitas mereka. Selain itu, X juga berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan ketentuan mulai 28 Maret 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid bahas soal layanan data seluler masih nyala saat Hari Raya Nyepi di Bali, Badung, Selasa 24/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) <b>(Antara)</b> Menkomdigi Meutya Hafid bahas soal layanan data seluler masih nyala saat Hari Raya Nyepi di Bali, Badung, Selasa 24/3/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)

Sementara itu, Bigo Live dinilai telah melakukan penyesuaian signifikan dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ dari sebelumnya 13+. Perubahan ini tercantum dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta diperkuat dengan klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store.

Bigo Live juga dilaporkan menerapkan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan artifisial dan verifikasi manusia untuk menyaring akun pengguna di bawah umur.

“Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan dari PP Tunas,” kata Meutya.

Baca Juga: Bareskrim Rampungkan Kasus Judol Rp55 Miliar

Adapun platform lain seperti TikTok dan Roblox dinilai masih kooperatif sebagian. Sementara itu, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini bertujuan memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyediakan layanan yang aman dari berbagai ancaman seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif.

Sebagai aturan turunan, Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban platform digital dalam menetapkan batas usia pengguna serta melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka.

Meutya menegaskan, aturan tersebut resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk delapan platform utama seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

x|close