Menyoroti Peran IHT Bagi Perekonomian dan Penyerapan Tenaga Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2026, 19:41
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai memiliki peran besar dalam menopang perekonomian nasional, mulai dari kontribusinya terhadap penerimaan negara hingga penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, sejumlah kebijakan yang tengah dirancang pemerintah disebut berpotensi memberi tekanan terhadap keberlangsungan ekosistem industri tersebut.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam rancangan aturan itu, Kementerian Kesehatan mengusulkan penyeragaman warna kemasan atau kemasan polos yang mendapat keberatan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kinerja industri, yang pada akhirnya dikhawatirkan turut mengganggu stabilitas ekonomi dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Meynar Kusumo Wulandari, mengatakan IHT merupakan sektor padat karya dengan mata rantai pasok yang panjang. Karena itu, industri ini memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Baca Juga: Pemerintah Target Penerimaan PPN dan PPnBM Tembus Rp1.126 Triliun di 2027

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem IHT pada 2024 mencapai sekitar 5,3 juta orang. Jumlah tersebut mencakup petani tembakau, pekerja pabrik, buruh linting, hingga tenaga kerja di sektor distribusi.

"Ini rata-rata bukan cuma petani tembakau, tapi pekerja pabrik, buruh linting yang melinting, kemudian ini sampai ke sektor distribusi. Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget," kata Meynar menunjukan data lain yang menunjukan penyerapan tenaga kerja lebih besar, baru-baru ini.

Menurutnya, tekanan regulasi maupun kenaikan cukai yang dilakukan secara terlalu agresif dapat berdampak terhadap kondisi perusahaan. Situasi tersebut berpotensi mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk yang berujung pada PHK.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga keluarga mereka. Kerentanan tersebut dinilai semakin besar karena sebagian buruh linting merupakan perempuan yang memiliki keterbatasan pendidikan maupun keterampilan untuk beralih ke pekerjaan lain.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Bea Cukai Jadi Rp316,6 Triliun di 2027 

Kemnaker juga menyoroti dampak berantai yang dapat muncul apabila pendapatan industri mengalami penurunan. Berkurangnya kapasitas ekonomi sektor ini disebut dapat memengaruhi kesempatan kerja, tidak hanya secara langsung di dalam industri, tetapi juga pada sektor lain yang berkaitan.

"Jika terjadi penurunan pendapatan Rp100 triliun, potensi kehilangan kesempatan kerjanya mencapai 300 ribu orang secara langsung, dan 900 ribu orang secara keseluruhan perekonomian," papar Meynar menegaskan.

Kekhawatiran terhadap dampak pengetatan kebijakan IHT juga datang dari kalangan petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengatakan, para petani mencemaskan efek lanjutan yang dapat ditimbulkan dari penerapan kemasan polos atau plain packaging serta kebijakan ketat lainnya.

Menurutnya, penurunan penjualan produk rokok legal berpotensi mengurangi kebutuhan industri terhadap tembakau dari petani lokal. Padahal, sekitar 98% produksi tembakau nasional selama ini bergantung pada industri rokok yang menyerap hasil panen tersebut.

Baca Juga: Polda Riau Sita Uang Rp972,8 Juta dari Toko Emas Diduga Terkait PETI

Sahminudin juga menilai kebijakan kemasan polos berisiko mendorong pertumbuhan peredaran rokok ilegal. Hilangnya identitas produk legal dikhawatirkan dapat memengaruhi penjualan produk resmi, penerimaan negara, sekaligus daya serap industri terhadap hasil tembakau petani.

"Semakin aturannya ketat dengan kemasan polos itu, berarti kalau terjadi penurunan penjualan rokok yang legal, yang membeli secara resmi tembakau itu jadi sedikit," tuturnya.

Bagi petani di sejumlah wilayah, termasuk Lombok, tembakau disebut bukan komoditas yang mudah digantikan. Selain didukung oleh kondisi lahan yang sesuai, budidaya tembakau juga telah menjadi mata pencaharian yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, Sahminudin berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi petani dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan industri tersebut. Ia pun meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau kembali aturan-aturan yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di daerah.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KPPS 8 Persen untuk Perempuan Prasejahtera

"Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan," pungkasnya.

Di sisi lain, IHT selama ini juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau. Sektor tersebut turut menjadi salah satu penopang kinerja komoditas nonmigas yang dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren relatif stabil dan cenderung bertumbuh.

Kinerja tersebut disebut tidak terlepas dari proses hilirisasi yang berlangsung di sektor tembakau. Karena itu, berbagai pihak mendorong agar setiap kebijakan baru terhadap IHT mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, baik terhadap industri, tenaga kerja, petani, maupun penerimaan negara.

HIGHLIGHT

x|close