Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp1.126,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Adapun target tersebut tumbuh 13,4 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan outlook APBN 2026 seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 pada Selasa 18 Agustus 2026.
Penerimaan PPN dan PPnBM memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan konsumsi rumah tangga, aktivitas produksi, perdagangan, serta impor.
"Oleh karena itu, kinerja PPN dan PPnBM tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam mencerminkan kekuatan permintaan domestik dan dinamika aktivitas ekonomi nasional," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KPPS 8 Persen untuk Perempuan Prasejahtera
Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2022 tumbuh 24,6 persendidorong oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat, meningkatnya konsumsi masyarakat, serta implementasi reformasi perpajakan melalui UU HPP yang memperkuat basis penerimaan.
Pada 2023, penerimaan PPN dan PPnBM kembali tumbuh 11,1 persen didukung oleh konsumsi domestik dan aktivitas ekonomi nasional yang tetap terjaga, mencerminkan daya beli masyarakat yang masih cukup kuat di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Selanjutnya, penerimaan PPN dan PPnBM pada 2024 tumbuh 8,5 persen. Meski pertumbuhannya lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya, kinerja penerimaan tetap ditopang oleh konsumsi dalam negeri yang terjaga sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Namun, pada 2025 penerimaan PPN dan PPnBM mengalami kontraksi 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi meningkatnya realisasi restitusi hingga akhir tahun, sehingga menekan penerimaan neto meskipun aktivitas ekonomi dan konsumsi domestik masih relatif terjaga.
Seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi nasional, penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan kembali menguat pada 2026 dengan pertumbuhan 25,4 persen dibandingkan 2025.
Baca juga: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Ilegal Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Untuk 2027, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan PPN dan PPnBM dengan mempertimbangkan prospek konsumsi domestik yang tetap kuat, perkembangan aktivitas produksi dan perdagangan, serta keberlanjutan transformasi ekonomi nasional.
"Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan pemanfaatan teknologi dan integrasi data perpajakan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis pemajakan yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan ekonomi digital," tandasnya,
Arsip - Ilustrasi - Pajak. (Antara)